INFOGRAFIS: Inilah Isi Lengkap Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 11:13
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada. (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah telah mendapatkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari tuntutan yang diajukan oleh kedua partai tersebut.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.

Putusan mengenai perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut diumumkan pada Selasa, 20 Agustus di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo menyetujui sebagian dari permohonan yang diajukan oleh kedua partai itu.

@ntvnewsdotid Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon independen gubernur DKI Jakarta dapat melaporkan secara daring dan luring kepada Bawaslu. Seperti apa caranya? Simak infografik selengkapnya berikut ini. Foto: Antara #nik #kpu #pilkada #masyarakat #nik #ktp ? Epic News - DM Production

Baca Juga: Seruan 'Selamatkan Demokrasi' Menggema di Depan Gedung MK

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. 1. Untuk provinsi dengan populasi hingga 2.000.000 jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Untuk provinsi dengan populasi lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, batas minimal suara sah adalah 8,5%.
  3. Untuk provinsi dengan populasi lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, batas minimal suara sah adalah 7,5%.
  4. Untuk provinsi dengan populasi lebih dari 12.000.000 jiwa, batas minimal suara sah adalah 6,5%.
  5. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
  6. Di kabupaten/kota dengan populasi hingga 250.000 jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  7. Di kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, batas minimal suara sah adalah 8,5%.
  8. Di kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, batas minimal suara sah adalah 7,5%.
  9. Di kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 1.000.000 jiwa, batas minimal suara sah adalah 6,5%.

Sementara itu, MK juga membocorkan beberapa pertimbangan perubahan ambang batas. Salah satunya adalah merugikan hak konstitusional partai politik yang memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Waspada Macet di Depan DPR dan MK! Polisi Imbau Pengguna Jalan Hindari Area Ini

Halaman
x|close