Mahfud MD Sampaikan Pesan Menohok Soal Penolakan Putusan MK: Silakan Ambil Kue-kue Kekuasaan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 11:51
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahfud MD. (Antara) Mahfud MD. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tindakan beberapa partai politik yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menimbulkan perdebatan di kalangan elite politik dan masyarakat.

Beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan DPR RI yang membatalkan keputusan MK dengan merevisi UU Pilkada ini dapat merusak dan menghancurkan sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini mendapat perhatian serius dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD bahkan menyampaikan pesan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR RI di Senayan melalui akun X (Twitter) miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD menekankan bahwa putusan MK adalah interpretasi resmi konstitusi yang setara dengan UU.

Mahfud MD <b>(Ntvnews.id)</b> Mahfud MD (Ntvnews.id)

“Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” kata Mahfud MD. 

Namun, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK ini menyebutkan bahwa terdapat prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus diikuti dalam permainan politik.

Pasalnya, sangat berbahaya dan dapat mengancam masa depan Indonesia jika perebutan kekuasaan dilakukan dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan koalisi taktis).

Halaman

TERKINI

Pria Kehilangan Penis saat Kecelakaan Motor

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:30 WIB

Resesi Seks, Negara Besar Ini Akui Anak di Luar Nikah

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:15 WIB

Rumah Joe P Project Ludes Terbakar

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:04 WIB

Merinding, Wanita Temukan Gigi Manusia di dalam Kue!

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:00 WIB

10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Maut di Iran

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 07:55 WIB
Load More
x|close