JPU Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 13:29
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Rony Yusuf dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.

Baca Juga:

Orasi Reza Rahadian di Gedung DPR: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

Wanda Hamidah Ikut Aksi di Gedung MK: Tetap Menjadi Penegak Konstitusi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," demikian pernyataan resminya.

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara)

Dalam tuntutannya, Rony Yusuf menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Halaman
x|close