Pemerintah: Demo Boleh, Tapi Tetap Kedepankan Kepentingan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:04
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Detik-detik Gerbang DPR Jebol dan Polisi Mancoba Menghalau Mahasiswa Masuk Detik-detik Gerbang DPR Jebol dan Polisi Mancoba Menghalau Mahasiswa Masuk (NTV News/ Bagas)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berharap unjuk rasa yang digelar hari ini menyikapi putusan DPR RI terkait Undang-Undang Pilkada, tetap digelar kondusif. Kepentingan umum harus selalu dikedepankan dalam menyampaikan aspirasi.

"Pesan yang bisa disampaikan adalah agar semua peran dalam demokrasi ini kita jalankan dengan memikirkan kepentingan umum," ujar ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Kamis (22/8/2024).

Pemerintah berharap tak ada informasi hoaks atau fitnah yang dapat memunculkan kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut. Pengunjuk rasa diharapkan tetap mengutamakan kepentingan publik serta kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan," kata Hasan.

"Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," imbuhnya.

Pemerintah menghargai pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada hari ini. Sebab hal itu merupakan bagian dari demokrasi.

"Hari ini kita melihat proses demokrasi yang luar biasa," kata dia.

Lebih lanjut, pemerintah menilai dinamika yang terjadi terkait UU Pilkada ialah juga merupakan proses dalam berdemokrasi. Masing-masing institusi baik MK maupun DPR RI, telah menjalankan perannya masing-masing.

Apa yang dilakukan DPR dan MK, kata Hasan telah sejalan dengan konsep demokrasi yang disepakati bangsa Indonesia. Begitu pula dengan aksi unjuk rasa pada hari ini.

"Seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi," kata dia.

"MA dan MK menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi," imbuh Hasan Nasbi.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bakal mengikuti putusan MK terkait regulasi penyelenggara pilkada. Ini akan dilakukan apabila DPR RI tak mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU).

"DPR tadi sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Gedung MK hari ini. Mereka turun ke jalan guna mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada. Massa memprotes sikap DPR RI yang tak menggubris putusan MK, dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada.

Sebagian dari putusan MK sendiri, menguntungkan PDIP dan Anies Baswedan, utamanya di Pilgub Jakarta 2024. Sebab melalui putusan itu, kedua belah pihak bisa ikut serta dalam pilkada, usai 'ditinggal' partai politik lainnya yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Di sisi lain, sebagian dari putusan MK merugikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang tak bisa maju di pilkada tahun ini, karena terganjal batasan usia. 

x|close