Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengakui bahwa waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk mengadakan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada sebelum pendaftaran pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Awiek menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR RI hanya dijadwalkan pada hari Selasa dan Kamis.
Selain itu, pimpinan DPR juga harus mengadakan rapat pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya.
Baca Juga: Detik-detik Gerbang Belakang DPR RI Dijebol Mahasiswa Trisakti, Terhalang Barikade Polisi
Hingga sore ini, Awiek juga mengaku belum menerima informasi mengenai apakah pimpinan DPR akan mengadakan rapat untuk menentukan jadwal rapat paripurna.
"Terus coba saja hitung secara waktu. Selasa kan pendaftaran, hitung dengan waktu saja masuk akal nggak?" kata Awiek, saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Awiek kemudian menjelaskan dampak dari penundaan pengesahan RUU Pilkada di DPR RI.
Dia menyatakan bahwa dengan penundaan tersebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan otomatis berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilaksanakan secara sah, meskipun pengesahan UU Pilkada di parlemen ditunda.
"Iya putusan MK. Tetap legitimated kan dasar hukumnya juga ada," ujar Awiek.
Menurutnya, nasib RUU Pilkada saat ini baru disahkan pada tingkat pertama, yaitu di Badan Legislasi. Namun, undang-undang tersebut belum resmi karena pengesahannya tertunda di rapat paripurna.
"Berarti statusnya itu masih pengesahan tingkat 1. Belum bisa disebut undang-undang. Karena belum disahkan di paripurna," kata dia.
Pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna ditunda karena rapat tidak mencapai kuorum. Rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang. Kuorum rapat memerlukan kehadiran minimal 50%+1 dari total anggota dari semua fraksi partai politik di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa hanya 10 anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.