Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku: Kaesang Kandas Maju Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 18:53
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sempat direncanakan tidak akan dilaksanakan.

Dasco menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap diterapkan.

Baca Juga:

Megawati Tak Khawatir Manuver KIM Plus di Pilkada 2024

Tak Hadir Dalam Munas Golkar, Airlangga: Kalau Perayaan HUT Golkar Hadir

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco, Kamis, 22 Agustus 2024, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).  <b>((ANTARA/Walda Marison))</b> Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ((ANTARA/Walda Marison))

RUU Pilkada sendiri telah menimbulkan polemik karena pembahasannya yang dinilai singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Pembahasan ini dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan pada Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk membahas dan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi akhirnya dibatalkan dan akan dijadwal ulang, karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Halaman
x|close