Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku: Kaesang Kandas Maju Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 18:53
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sempat direncanakan tidak akan dilaksanakan.

Dasco menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap diterapkan.

Baca Juga:

Megawati Tak Khawatir Manuver KIM Plus di Pilkada 2024

Tak Hadir Dalam Munas Golkar, Airlangga: Kalau Perayaan HUT Golkar Hadir

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco, Kamis, 22 Agustus 2024, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).  <b>((ANTARA/Walda Marison))</b> Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ((ANTARA/Walda Marison))

RUU Pilkada sendiri telah menimbulkan polemik karena pembahasannya yang dinilai singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Pembahasan ini dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan pada Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk membahas dan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi akhirnya dibatalkan dan akan dijadwal ulang, karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu, aksi unjuk rasa dari berbagai pihak berlangsung di area kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Demonstrasi sempat memanas dengan kerusakan pada gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.

Putusan MK

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee itu, digelar di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menyatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, apabila ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata MK. 

Kaesang Kandas

Kaesang berpeluang gagal mengikuti Pilkada Jawa Tengah karena MK telah menolak gugatan tentang UU Pilkada. Sebab, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun harus dihitung berdasarkan penetapan pasangan calon. 

Kaesang sendiri saat ini masih berusia 29 tahun. Ketua Umum PSI itu baru akan memasuki usia 30 tahun pada Bulan Desember 2024. Padahal, sejumlah parpol telah menyatakan dukungannya kepada Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng. 

Demo depan DPR <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Demo depan DPR (Ntvnews.id/Adiansyah)

Untuk mengantisipasi unjuk rasa, pihak kepolisian telah menyiapkan 2.975 personel, terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel di kawasan Gedung MK dan MPR/DPR RI.

x|close