Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan alasan DPR membatalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Kalau tadi anda monitor bahwa tidak di jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi jam 10.00 pagi itu belum ada masa masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bubarkan Massa Pendemo Depan Gedung DPR
"tapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 1000 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak bisa melaksanakan" sambungnya.
Lebih lanjut, Dasco membeberkan aturan rapat paripurna yang berlaku di DPR.
Menurutnya, rapat paripurna bisa dilakukan hari selasa tanggal 27 Agustus tapi bertepatan dengan hari pertama pendaftaran Pilkada.
Baca Juga: Rakyat Menang! Wakil Ketua DPR: Pengesahan Batal, yang Berlaku Keputusan MK
"Rapat paripurna di DPR itu menurut aturan berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya hari Paripurna itu adalah hari selasa dan Kamis tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat Pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," ucapnya.
"rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku." sambungnya.