Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjawab tanggapi pihaknya merasa bersalah atau tidak karena adanya aksi di depan Gedung DPR.
"Revisi undang-undang ini tidak datang sekonyong-konyong revisi undang-undang" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, hal itu sudah ada sejak januari 2024 dan berjalan secara perlahan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bubarkan Pendemo, Lalin Depan Gedung DPR Kembali Normal
"Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan karena keputusan judicial review MK kemarin kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari partai buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan 7,5%," ucapnya.
"Kemudian tetapi disamaratakan dengan partai politik yang mempunyai kursi sementara itu tidak dimintakan oleh partai buruh dan Gelora dan kami membayangkan kompleksnya masalah yang akan timbul pada Pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini," ucapnya.
Dasco lebih lanjut membeberkan bahwa awalnya revisi UU tetap mengakomodir partai buruh dengan alasan menghindari tatanan pilkada.
"Kemudian pada revisi undang-undang ini kami tadinya tetap mengakomodir permohonan partai buruh dan Gelora agar mereka bisa mengusung calon tetapi Kemudian untuk menghindari tatanan Pilkada yang sudah disusun oleh partai politik kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20% yang dipersyaratkan kepada partai politik cuma itu sebenarnya" ucapanya.