Ntvnews.id, Jakarta - Nama jenderal Polri disebut dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ialah nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, yang disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.
Nama Mukti terungkap, saat hakim mendalami pengetahuan saksi yakni mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel) Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan di persidangan.
"Kapan akhirnya Saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Syahmadi pun menjawab, bahwa dirinya mengetahui Harvey Moeis dari grup aplikasi pesan WhastApp (WA). Grup itu berisi pemilik smelter.
"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WA," ucap Syahmadi.
"Banyak member-nya?" tanya hakim.
"Kurang lebih 25-30 saya enggak inget persis," jawab Syahmadi lagi.
Hakim lantas mendalami fungsi grup tersebut. Dari situlah, terungkap nama Mukti Juharsa.
"Siapa yang punya inisiatif untuk membuat WA group?" tanya Hakim.
"Saya dimasukan sebagai member," jawab Syahmadi.
"Adminnya siapa?" tanya hakim lagu.
"Seingat saya adminnya Pak Direskrimsus Pak Kombes Mukti," jawab Syahmadi.
Hakim terus menggali sosok Mukti yang dimaksud Syahmudi. Apalagi, Mukti Juharsa disebut Syamhudi sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
"Mukti siapa?" cecar Hakim.
"Juharsa," jawab Syahmadi.
"Dari Polri?" tanya hakim lagi.
"Dari Polda," jawab Syahmadi.
Hakim terus menggali sosok Mukti, termasuk polda tempat ia bekerja. Diketahui Mukti Juharsa memang pernah menjabat sebagai Direskrimsus Polda Bangka Belitung pada tahun 2016.
"Namanya polda apa Pak?" tanya hakim.
"Polda Kepulauan Bangka Belitung," jawab Syahmadi.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mengakomodasi kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).