Kemenhub Catat 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan, Ini Barang Paling Banyak Dimuat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 09:41
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi angkutan barang (Kemenhub) Ilustrasi angkutan barang (Kemenhub)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.

"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ungkap Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Kemenhub Siap Kirim 97 Bus Buat Wara-wiri Antar Tamu HUT RI Ke-79 di IKN

Ia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," jelas Risyapudin.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Halaman
x|close