Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial V (30) yang diduga terlibat dalam penyebaran situs judi daring bernama Fastpin77 di Jakarta Selatan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menemukan situs judi online tersebut melalui patroli siber. Situs dengan tautan https://fastspin77super.com/ diduga terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.
Baca Juga:
Momen Mahasiswa Berhasil Duduki DPRD Kota Tasikmalaya
Detik-detik Pendemo Tendang Polisi di Tengah Demo DPR
"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian 'online' dengan nama fastpin77," ujarnya, dikutip dari Antara.
Kejadian ini berawal pada 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.55 WIB, di Manggarai, Jakarta Selatan. Pada saat itu, penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi V sebagai saksi dalam kasus perjudian daring tersebut.
Ilustrasi Judi Online (FreePik)
Pemeriksaan awal menghasilkan dua alat bukti penting: keterangan saksi, serta bukti transaksi dari rekening ATM dan mobile banking milik V yang digunakan untuk deposit di situs Fastpin77.
Pada 19 Agustus 2024, dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status V dari saksi menjadi tersangka. Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap V sebagai tersangka. V kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade Safri menjelaskan bahwa V memiliki peran sebagai "Person in Charge/Supervisor Telemarketing" dan "customer service" di situs judi Fastpin77 yang beroperasi dari Kamboja.
Tugasnya meliputi administrasi seperti mengecek laporan harian, inventaris kantor, serta perpanjangan visa bagi pekerja Indonesia di Kamboja. Selain itu, V juga bertanggung jawab untuk menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita satu ponsel, dua kartu ATM, satu paspor, dan dua lembar boarding pass tiket pesawat dari tersangka.