DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Dampaknya untuk Kaesang? Ini Kata Mantan Hakim MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 11:42
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024. Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024). Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. 

Jika DPR mensahkan RUU Pilkada yang mengacu pada putusan MK, lantas apa yang terjadi?

Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan mengatakan, bila DPR mensahkan RUU Pilkada, maka Pilkada akan berlangsung sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hal tersebut.   

Baca Juga: Maruarar Siahaan: MK Itu "The Least Dangerous Branch"

"Kalau itu memang sudah disahkan. Tentu Pilkada akan berlangsung dengan keikutsertaan dan pelaksanaan seperti yang diinginkan oleh mereka. Misalnya Kaesang bisa ikut, meskipun sudah dinyatakan dia sebenarnya tidak memenuhi syarat," ujar Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024. Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia menambahkan jika akhirnya DPR mensahkan revisi UU Pilkada, maka akan menjadi lingkaran setan. "Hasil Pilkada ini nanti akan dibawa ke MK, lalu MK akan menyatakan tidak boleh dan batal, karena bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diputuskan MK dalam putusan nomor 60 (PUU-XXII/2024)," tambah Maruarar Siahaan. 

Halaman
x|close