Ntvnews.id, Jakarta - Sepanjang Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, ditutup sebagai antisipasi adanya aksi dari berbagai elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Berdasarkan pantauan di lapangan pukul 12.20 WIB, arus lalu lintas sepanjang Jalan Imam Bonjol masih lenggang. Kendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim.
Lalu, kendaraan dari arah Jalan Pangeran Dipenogoro dialihkan ke Jalan HOS Cokroaminoto. Kawasan sekitar KPU RI juga terus dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI meskipun massa aksi belum ada yang berdatangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Mobil Patroli Usai Demo di Depan Gedung DPR
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga bersiaga di trotoar untuk menjaga dan memastikan tidak adanya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan KPU RI.
Kepolisian telah memasang barikade beton mengelilingi area depan Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami tetap antisipasi memasang barikade beton untuk adanya aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Isu Jokowi Bakal Terbitkan Perpu Pilkada, Menkumham: Jangan Terlalu Didramatisir
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.
Adapun KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8). (Sumber: Antara)