Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 2024-2029, yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, bersama jajaran komisioner lainnya membacakan daftar anggota DPRD terpilih dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Diketahui, ada 10 dapil di Provinsi DKI Jakarta. Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih, jumlah suara sah, nomor urut dalam partai pada Daftar Calon Tetap, serta nama partai politik.
Baca Juga: Jalan Imam Bonjol Ditutup Antisipasi Demo di Gedung KPU
"Apa bisa disahkan untuk dapil 10, Dapil 10 sah," ujarnya saat rapat pleno, Jumat, 23 Agustus 2024.
Setelahnya, KPU DKI memaparkan jumlah total persentase perolehan jumlah kursi oleh parpol di antaranya,