Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan komitmen untuk menindak perundungan (bullying) dalam pendidikan dokter spesialis di Indonesia dengan merespons laporan dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku.
Mengapa Ini Penting?
Perundungan bukan hanya merusak lingkungan belajar, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan kesehatan di masa depan.
Baca Juga:
Produksi Mobil Turun 17,6 Persen pada Juli, Ini Sebabnya
Anak Hilang Saat Demo di Gedung DPR, Machica Mochtar Ngaku Sangat Khawatir
Dengan menindaklanjuti laporan-laporan perundungan, Kemenkes berkomitmen untuk memastikan bahwa para dokter spesialis mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang mendukung dan profesional.
Jumlah laporan kasus perudungan total 256 dimana terjadi di lingkungan Kemenkes 211 dan diluar lingkungan Kemenkes 145.
Jumlah laporan yang ditindaklanjuti, kasus diinvestigasi 156 dan pelaku dikenai sanksi 39.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun sanksi yang diberikan berupa:
1. Teguran Tertulis
Memberikan peringatan resmi untuk memperbaiki perilaku.
2. Skorsing Selama 3 Bulan
Menghentikan sementara pelaku dari tugas untuk memberikan waktu introspeksi dan perubahan.
3. Penurunan Pangkat atau Pembebasan Tugas
Mengurangi wewenang atau membebaskan pelaku dari tugas di rumah sakit atau sebagai pengajar.
4. Pemberhentian sebagai Pegawai Rumah Sakit
Sanksi paling berat berupa pemecatan untuk pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kementerian telah menunjukkan komitmen untuk menindak perudungan (bullying) dalam pendidikan dokter spesialis Indonesia dengan merespon laporan dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku.