Soal Anak Jokowi Sudah Buat Surat-surat untuk Maju Pilkada, Ini Respons DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 15:19
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Doli Kurnia menanggapi soal Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi  yang sudah membuat surat-surat keterangan untuk maju di Pilkada Jawa Tengah. Menurutnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi berarti sudah tahu mengenai peraturan perundang-udangan yang akan diprgunaakan.  

“Ya saya kira kan dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tau peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu mereka membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Doli menekankan semuanya mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan baik oleh undang-undang terakahir dan berdasarkan putusan MK.

Baca JugaMaruarar Siahaan Soal Pengesahan RUU Pilkada: Fraksi DPR Sebut Ini Tuntutan Rakyat yang Memilih Prabowo

“semuanya tentu akan mengikuti semua peraturan perundangan yang sudah ditetapkan baik oleh undang-undang yang terakhir berdasarkan putusan MK nanti setelah dan kemudian berdasarkan peraturan KPU yang nanti insyaallah kita tetapkan nanti senin” tuturnya. 

Diketahui, sebelumya beredar kabar Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Kaesang sebelumnya dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Halaman
x|close