Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Doli Kurnia mengungkapkan bahwa saat ini untuk mengikuti saja jalan dan aturannya mengenai Pilkada yang akan dimulai pendaftarannya di 27-29 Agustus mendatang.
“Kita ikuti aja jalannya, toh sekarang udah keliatan toh, artinya kita nggak usah lagi mengandai-andai – hari ini saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan bahwa pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Doli mengatakan jika rujukan dari undang-undang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dirinya menekankan bahwa semua aturan full menggunakan putusan MK.
Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Anak Machica Mochtar Belum Pulang Sampai Sekarang
‘Kalau rujukan UU adalah putusan Mahkamah Konstitusi – dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan PerBawaslu," ucapnya.
“Full menggunakan putusan MK.” Tegasnya.
Sebelumya, pengumuman mengenai pembatalan revisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.
Sebagai konsekuensi dari pembatalan ini, Dasco menegaskan bahwa aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap berpedoman pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: 106 Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan KPU DKI
Dua Putusan MK tersebut adalah: Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada ini terjadi setelah Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi, yang sempat diskors karena hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR.
Dari jumlah tersebut, 89 anggota hadir secara fisik, sementara 87 anggota absen dengan izin, sehingga jumlah yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum, yaitu kurang dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak semua fraksi partai diwakili dalam rapat tersebut.