INFOGRAFIS: Laporkan Pencatutan NIK dalam Pilkada DKI Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 16:01
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon independen gubernur DKI Jakarta dapat melaporkan secara daring dan luring kepada Bawaslu.

Seperti apa caranya? Simak infografik selengkapnya berikut ini.

Pertama kunjungi laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Lalu masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan lakukan verifikasi captcha.

Setelah itu, klik "cari" dan KPU akan memberikan informasi jika NIK sudah terdaftar.

Baca Juga:

301 Orang Diamankan Polda Metro Terkait Demo Revisi UU Pilkada

Halaman
x|close