Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon independen gubernur DKI Jakarta dapat melaporkan secara daring dan luring kepada Bawaslu.
Seperti apa caranya? Simak infografik selengkapnya berikut ini.
Pertama kunjungi laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Lalu masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan lakukan verifikasi captcha.
Setelah itu, klik "cari" dan KPU akan memberikan informasi jika NIK sudah terdaftar.
Baca Juga:
301 Orang Diamankan Polda Metro Terkait Demo Revisi UU Pilkada
INFOGRAFIS: Kasus Perundungan dalam Pendidikan Dokter Spesialis
Jika ada masyarakat yang dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silahkan melaporkan.
Bagaimana caranya?
1. Bisa menghubungi nomor 081292566526 melalui aplikasi WhatsApp dengan menulis nama, alamat dan NIK yang tertera sesuai di KTP.
2. Mengisi formulir tanggapan melalui laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
3. Datang langsung ke kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau Bawaslu Kota.
Lihat postingan ini di Instagram
Lalu Mengapa pencatutan NIK harus dilaporkan?