Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, menyusul pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Iya (ikuti Putusan MK)," kata Jokowi usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan legislatif.
Baca Juga: Soal Anak Jokowi Sudah Buat Surat-surat untuk Maju Pilkada, Ini Respons DPR
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," ujar Presiden Widodo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR RI telah berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada.
Dalam rapat konsultasi yang akan dilaksanakan minggu depan dengan pemerintah dan KPU RI, DPR akan mendorong agar KPU mengintegrasikan keputusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dasco menambahkan bahwa dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI, Mendagri akan hadir untuk memberikan persetujuan agar putusan MK dimasukkan dalam PKPU.