Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK juga memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.
Karena itu, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memiliki peluang untuk dapat maju pada Pilkada 2024 setelah DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Anies Baswedan saat penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt )
Anies Baswedan dalam sebuah video yang viral di TikTok terlihat menjadi pembicara setelah menunaikan sholat Jumat. Ia diduga telah melakukan kampanye setelah memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan itu, Anies yang terlihat berdiri di hadapan jemaah masjid Jami Al-Makmur Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait dengan putusan MK yang sempat dijegal sampai akhirnya dibatalkan DPR.
“Ketika ada titik ketidakadilan, maka rakyat akan melawan, betul tidak? Apalagi kalau sudah ada ketetapan-ketetapan yang sudah disepakati kemudian diingkari,” kata Anies Baswedan setelah sholat Jumat yang dilansir dari akun TikTok @bagindo80.
Anies Baswedan (TikTok)
“Kita sedang menyaksikan Indonesia, alhamdulillah belakangan ini suara rakyat kembali bergaung dan kembali mendominasi dan kembali menunjukkan rakyat menginginkan adanya ketegasan, keadilan dan kesetaraan. Insya Allah ini adalah sebuah awalan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Anies Baswedan melalui juru bicaranya mengungkapkan bahwa Anies siap untuk melaksanakan mandat dan melaksanakan program-program PDIP jika dia nanti diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sahrin sebagai tanggapan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menanyakan tentang komitmen Anies terhadap aturan partai jika ia menjadi calon gubernur. Menurutnya, adalah wajar bagi calon yang didukung oleh partai untuk memperjuangkan agenda partai demi kepentingan masyarakat.