Aniaya Pendemo Hingga Jurnalis di Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Polda Metro Lakukan Evaluasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2024, 13:46
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang pendemo menendang anggota polisi. Seorang pendemo menendang anggota polisi. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penanganan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di depan Gedung DPR Polda Metro Jaya dikritik. Penyebabnya, sejumlah pendemo dianiaya petugas, meski tak lagi berdaya. Bahkan, jurnalis yang mengabadikan gambar penganiayaan pendemo oleh polisi itu, turut dianiaya dan diintimidasi.

Merespons hal itu, Polda Metro berjanji melakukan evaluasi. Evaluasi, kata polisi bukan cuma dilakukan oleh petugas, tapi semua pihak khususnya pendemo yang anarkis.

"Seperti yang kami sampaikan tadi evaluasi, kami juga mengimbau kita semua melakukan evaluasi ke dalam, Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Ade Ary, evaluasi atas penanganan unjuk rasa merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Apabila ada pihak yang dirugikan atas tindakan polisi saat unjuk rasa, ia meminta mereka membuat laporan. Laporan baik itu secara pidana maupun etik ke Propam.

"Apabila ada hal-hal yang dapat merugikan beberapa orang atau beberapa kelompok, silahkan ya membuat laporan dan itu akan dilakukan proses yang sesuai SOP, sebagaimana komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya. Jadi seimbang ya, seimbang," jelas dia.

Polda Metro juga memastikan bakal menindak tegas pendemo yang melakukan tindak pidana. Seperti aksi penyerangan terhadap polisi, melakukan perusakan fasilitas umum hingga pembakaran mobil petugas.

Sejauh ini, total 301 orang yang terkait demonstrasi di depan Gedung DPR, diamankan petugas. Sebagian dari yang diamankan telah dipulangkan.

"Terhadap gangguan ketertiban umum, dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh siapa pun, itu akan diproses," tandasnya.

Tags

x|close