Ntvnews.id, Jakarta - Menteri baru yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi akan menerima tunjangan seumur hidup meskipun masa jabatannya hanya berlangsung selama dua bulan. Baru-baru ini, Jokowi melantik dua Menteri baru, yaitu Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Selain itu, ada pula Supratman Andi Agtas yang dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM. Lebih menarik lagi, para Menteri baru kabinet Indonesia Maju ini akan mendapatkan uang pensiun serta tunjangan seumur hidup yang tidak bisa dianggap remeh.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Rosan Roeslani saat dilantik sebagai Menter Investasi/Kepala BKPM. (YouTube)
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima uang pensiun. Jumlah pensiun ini ditentukan oleh lamanya masa jabatan yang diemban oleh Menteri tersebut.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Menkumham Supratman Andi Agtas. (YouTube)
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan demikian, jumlah yang diperoleh adalah Rp50.400 per bulan. Mengingat Rosan dan Supratman hanya menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidup yang mereka terima adalah Rp100.800 per bulan.