Sah! DPR Setujui Perubahan Peraturan KPU Sesuai Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2024, 12:04
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024). Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

"DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Bisa kita setujui?" tanya Ahmad Doli.

"Setuju!" jawab peserta sidang, yang diikuti Ahmad Doli mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.

Dengan disetujuinya RPKPU ini, maka Doli menutup sidang. Rapat ini seharusnya diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Tapi, dimajukan menjadi Minggu, 25 Agustus 2024.

Adapun rapat penetapan RKPKU ini telah didahlui oleh rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu (24/8/2024) malam.

Doli menjelaskan, percepatan pengesahan perubahan PKPU ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian jelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada pekan depan, 27 Agustus 2024.

Adapun perubahan PKPU ini dilakukan, guna mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada yang sempat menimbulkan polemik, lantaran merugikan dan menguntungkan pihak tertentu.

x|close