Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini. Padahal, rapat sedianya digelar Senin (26/8/2024). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, rapat dipercepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. DPR melihat dinamika di masyarakat sehingga rapat dimajukan hari ini.
"Karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan, kemudian, keinginan adanya kepastian dari masyarakat Indonesia," ujar Doli di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Ia mengatakan, ada yang khawatir, jika tidak segera disahkan, akan ada penyimpangan-penyimpangan. Kekhwatiran itu bisa membuat perdebatan di masyarakat.
"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita," kata dia.
Sementara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan pembahasan harus dipercepat lantaran permasalahan waktu. Sebab, PKPU itu nantinya harus disampaikan ke jajarannya.
"(Alasan) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya," kata dia.
Ia menyebut kian cepat pembahasan akan semakin baik. Karena, nantinya dalam waktu dekat akan ada pendaftaran pilkada yang dimulai pada 27 Agustus mendatang.
"Teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran, terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa lusa," jelas dia.
Adapun dalam rapat hari ini DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).