Tukang Parkir Minimarket Mulai Pekan Depan Akan Disidang di Tempat

NTVNews - 13 Mei 2024, 11:03
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi parkir motor Ilustrasi parkir motor (pixabay)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, juru parkir liar yang beroperasi di minimarket akan ditertibkan mulai pekan depan.

“Kami akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat kami sudah menjadwalkan penertiban,” ucap Syafrin dikutip dari Instagram @warungjurnalis Senin, 13 Mei 2024.

Kemudian Syafrin menjelaskan jika saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP demi mematangkan pelaksanaan penertiban parkir liar.

"Saat ini kami masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Kami harap sudah ada jadwal untuk turun ke lapangan pada pekan depan,” terangnya Syafrin.

Syafrin lalu menjelaskan, pengelola minimarket saat ini memang sudah memasang pengumuman parkir gratis di halaman minimarket. Tetapi, masih ada saja juru parkir liar memungut biaya kepada pengunjung.

Jukir akan disidang di tempat mulai pekan depan  <b>(Instagram )</b> Jukir akan disidang di tempat mulai pekan depan (Instagram )

Ia juga mengatakan jika lahan parkir di minimarket merupakan area fasilitas umum yang disediakan bagi pengunjung atau pelanggan sehingga dapat digunakan secara bersama.

Jadi, jika ada yang memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi serta memicu keresahan masyarakat, maka akan ditindak tegas.

Melansir dari keterangan unggahna tersebut, Syafrin juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan adanya praktik juru parkir liar di minimarket.

Laporan itu bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau Cepat Respon Masyarakat (CRM). Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk.

x|close