Ntvnews.id, Jakarta - Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bogor menghadapi tantangan baru dalam mensosialisasikan perubahan regulasi kepada para pemangku kepentingan.
Sebelum putusan tersebut diumumkan, KPUD Bogor telah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi dan sosialisasi untuk partai politik serta calon peserta, baik dari partai maupun perseorangan.
Baca Juga:
Usung Calon Ini, PKS Batang Dukung Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Golkar Resmi Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, Tinggalkan Airin
Sosialisasi awal telah dimulai sejak Agustus, termasuk kegiatan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, perubahan mendadak akibat putusan MK mengharuskan KPUD Bogor menyusun strategi baru untuk menginformasikan regulasi terbaru ini. Salah satu perubahan penting adalah penetapan ambang batas baru sebesar 6,5% dari surat suara sah untuk mencalonkan bupati atau wakil bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)
"Kita sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024." kata Ketua KPUD Bogor, Adi Kurnia, dikutip dari Dpo Podcast.
Sebelum putusan MK keluar, KPUD Bogor telah memprediksi jumlah calon yang mungkin muncul di Kabupaten Bogor, serta potensi koalisi yang akan terbentuk.
"Memang sebelum keputusan MK ini berjalan, kita dari teman-teman KPU. Sudah menebak berapa calon yang akan muncul di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Meskipun perubahan ini menuntut penyesuaian, KPUD Bogor tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.