Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada, Ketua KPUD Bogor: Seperti Hamburger dari Bawah dan Atas Ditekan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 13:15
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Pada 20 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bogor menghadapi tantangan besar terkait regulasi pemilihan umum setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai nomor 60 dan 70 tentang Undang-Undang Pilkada. 

Pada hari yang sama, Adi Kurnia, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melaksanakan konsolidasi nasional di JCC pada 19-20 Agustus, yang bertepatan dengan pembacaan putusan MK.

Adi menjelaskan bahwa mereka saat ini menunggu arahan dari pimpinan KPU RI. "Kami menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh DPR karena KPU RI wajib berkonsultasi dengan public hearing dan stakeholder DPR serta kementerian terkait," ujarnya. 

Menurutnya, rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 26 Agustus pukul 10.00 akan menjadi forum penting untuk mendiskusikan perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU), khususnya terkait pasal pencalonan.

KPU <b>(IG: KPU)</b> KPU (IG: KPU)

Perubahan yang dihadapi mencakup alokasi kursi di tingkat kabupaten dan kota, serta persentase surat suara sah. Sebelumnya, pasal tersebut menetapkan alokasi kursi berdasarkan 20% dan surat suara sah sebesar 25%. 

Kini, tambahan baru terkait jumlah pemilih atau DPT yang mencapai angka 1 juta, seperti di Kabupaten Bogor yang memiliki DPT sebanyak 3 juta, akan mempengaruhi persentase dukungan yang diperlukan untuk partai politik, yakni 6,5%.

Adi juga mencatat bahwa perbandingan dengan calon perseorangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan. Calon perseorangan sebelumnya memerlukan dukungan sebanyak 252.814 KTP, sedangkan partai politik dihitung berdasarkan jumlah surat suara sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. <b>(Youtube)</b> Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)

Menanggapi putusan MK yang disebarluaskan melalui media, Adi mengungkapkan kebingungannya. Ia menggambarkan situasi saat ini sebagai posisi yang sulit, di mana KPUD seolah-olah berada di tengah tekanan dari berbagai arah.

“Kita (KPUD) ibarat hamburger, kita daging di tengah, di bawah ditekan di atas ditekan. Jadi, kita bingung posisinya. Jadi memang kita harus menunggu putusannya seperti apa mungkin dalam waktu dekat ada putusannya dari KPU RI,” ungkapnya.

"Kami mendengar berita dari media dan sudah ada banyak pembahasan di grup provinsi hingga tingkat RI. Namun, kami belum bisa mengambil sikap karena pimpinan KPU RI belum memberikan pernyataan resmi," kata Adi.

Adi berharap dalam waktu dekat akan ada keputusan lebih lanjut dari KPU RI mengenai regulasi yang harus diikuti, untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemilihan mendatang.

x|close