Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri Tapi...

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 13:43
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa mereka memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI-Polri pada hari ini, 26 Agustus 2024.

Rencana selanjutnya adalah melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada periode DPR yang akan datang.

“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri. Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya,” ungkap Wihadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Profil Andra Soni, Eks Ketua DPRD Banten yang Maju Pilgub Banten Lawan Airin

Oleh karena itu, Wihadi menyampaikan bahwa Baleg memutuskan untuk tidak melanjutkan atau membatalkan pembahasan mengenai RUU TNI-Polri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menilai terlebih dahulu sejauh mana urgensi RUU tersebut, apakah perlu dibahas pada periode ini atau ditunda hingga periode berikutnya.

“Ya kita putuskan dibatalkan, nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over jadi urgensinya kita lihat,” jelas dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

Baca Juga: Gara-gara Didemo Masyarakat, DPR Percepat Pengesahan PKPU Pilkada

Mereka menilai bahwa revisi tersebut mengandung berbagai masalah penting yang dapat membahayakan hak asasi manusia (HAM), merusak tata kelola hukum dan demokrasi, serta melibatkan proses pembahasan yang tidak demokratis.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam pernyataan tertulisnya menekankan bahwa ada potensi besar untuk praktik transaksional dalam pembahasan revisi Undang-Undang ini.

“Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil," ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.

x|close