Ntvnews.id, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali melakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar di kawasan Puncak pada hari ini, Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam video yang dibagikan oleh unggahan akun Instagram @bogor24update, penertiban tersebut sempat ada perlawanan dari warga pada petugas.
Terlihat petugas tetap memaksa untuk melakukan pembongkaran. Namun, sejumlah warga mencoba menghalangi dan berorasi menyampaikan pendapat mereka memakai pengeras suara.
Baca Juga:
Video Rumah Makan dan Warung di Puncak Bogor Dihancurkan, Tersisa Puing-puing Berserakan
"Pembongkaran bangunan liar di Puncak yang dilakukan Pemkab Bogor pagi ini terlihat masih ada yang melakukan orasi," demikian bunyi keterangan.
Rumah makan dan warung dihancurkan di puncak bogor (Instagram Bogordailynews)
Meski ada perlawanan dan penolakan dari warga, petugas tetap melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih, menyarankan supaya pengendara yang hendak melintas di ke kawasan Puncak untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung.
Baca Juga:
Ada Penertiban Pedagang Tahap 2 di Puncak Bogor, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif
"Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ungkapnya dikutip dari Antara.
Dishub Kabupaten Bogor juga sudah berkoordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas yakni sistem satu arah atau one way secara situasional supaya tidak terjadi kepadatan kendaraan.
Dalam melakukan aksi penertiban PKL ini, Pemkab Bogor berupaya untuk penataan kawasan wisata Puncak yang diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli 2024 lalu.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan yang dari Simpang Taman Safari Indonesia sampai Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor memastikan perekonomian PKL di Kawasan Wisata akan jadi lebih baik usai pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini juga sudah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Sementara, Rest Area Gunung Mas punya kapasitas 516 kios yang terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah, seperti sayur dan buah.
Kemudian ada 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Tiap kios punya luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.