Ntvnews.id, Bogor - Pada Senin, 26 Agustus 2024, suasana di kawasan Puncak, Bogor, menjadi tegang ketika warga dan pedagang menghadang alat berat yang hendak membongkar Restoran Asep Stroberi.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap keputusan pembongkaran yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Jagoan PDIP Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Siap Lawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Andika Perkasa-Hendrar Resmi Diusung PDIP Maju Pilkada Jawa Tengah, Lawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Restoran Asep Stroberi, yang dikenal dengan nama Liwet Asep Stroberi, telah disegel oleh Satpol PP dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut dikenakan karena restoran tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP mengancam akan melanjutkan proses pembongkaran jika izin tersebut tidak diselesaikan, mengikuti nasib bangunan lain di kawasan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Unggahan di akun Instagram @infojawabarat memperlihatkan suasana di lokasi pembongkaran. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa warga terlibat dorong-dorongan dengan petugas Satpol PP.
Keberatan warga tampaknya tidak hanya karena nilai ekonomi restoran tersebut, tetapi juga karena dampak sosial yang ditimbulkan oleh pembongkaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi pasti terkait status restoran dan izin mendirikan bangunan yang harus dipenuhi.