Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang dikenai sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Megawati Bela Pendemo: Cuma Rubuhin Gedung DPR Pagar Aja Ditangkap Polisi!
Joko menjelaskan bahwa sidang pleno tersebut diadakan pada Senin ini, tepat sebelum KY menghadiri rapat bersama DPR RI. Rapat pleno yang memutuskan pemecatan tiga hakim tersebut dihadiri oleh seluruh tujuh Anggota KY.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko menyatakan bahwa para hakim menyajikan fakta-fakta hukum dan pertimbangan terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang disampaikan dalam persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, para hakim juga menyampaikan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang tidak sesuai dengan hasil visum et repertum serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.
Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyebutkan, atau memberikan penilaian terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 580 Caleg DPR RI Terpilih Periode 2024-2029
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena cukup fenomenal.
Menurutnya, Komisi Yudisial (KY) telah bekerja dengan baik dalam menangani kasus pelanggaran kode etik tersebut. Namun, ia berpendapat bahwa seharusnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," ujarnya.