MPR Apresiasi DPR Soal PKPU Gunakan Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 08:16
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan pers terkait sikap PKS siap berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024/tangkapan layar NTV Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan pers terkait sikap PKS siap berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi DPR karena telah mempercepat proses konsultasi dan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Ia menyatakan bahwa substansi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.

“Alhamdulillah konsultasi berjalan cepat dan lancar sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK, dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” kata HNW melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 17 Agutsus 2024.

Baca Juga: Gara-gara Didemo Masyarakat, DPR Percepat Pengesahan PKPU Pilkada

Ia berharap bahwa dengan disetujuinya PKPU tersebut, seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten agar pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024, yang untuk pertama kalinya diadakan serentak di Indonesia, harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Halaman
x|close