Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 12:36
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, meskipun namanya disebut dua kali dalam sidang kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus pada pembuktian dakwaan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:

Bikin Iri, Ayu Ting Ting Pepet Ji Chang Wook di Lapor Pak

Ucapan Terima Kasih Airin Rachmi Diany ke Golkar Usai Diusung di Pilgub Banten

"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) fokus terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakar <b>(ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakar (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Harli menekankan bahwa penyebutan nama Brigjen Pol. Mukti oleh saksi dalam persidangan tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan adanya keterlibatan berdasarkan bukti yang kuat.

"Sebab, harus dilihat apakah ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti," katanya.

Harli juga menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejagung akan mempertimbangkan proses persidangan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terhadap semua fakta persidangan," tandasnya.

x|close