Rekam Jejak Suami Airin Rachmi Diany Bikin Syok, Ternyata Pernah Terjerat Banyak Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 13:34
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rekam jejak suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, menjadi sorotan menyusul pencalonan Airin Rachmi Diany untuk Pilkada 2024. Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Tubagus Chaeri Wardana, berikut adalah rinciannya perjalanan kasusnya. 

Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan, berencana untuk maju sebagai calon Gubernur Banten dalam Pilkada 2024. Pengumuman tentang pencalonan Airin akan dilakukan oleh DPD PDIP serta DPD Partai Golkar.

Tubagus Chaeri Wardana, yang akrab disapa Wawan, lahir pada 21 Mei 1969 dan merupakan adik dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten periode 2015-2014.

Airin Rachmi Diany <b>(IG Airin Rachmi Diany)</b> Airin Rachmi Diany (IG Airin Rachmi Diany)

Wawan pernah terjerat kasus korupsi, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun akibat tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp1 Miliar terkait penanganan sengketa pilkada Lebak Banten.

Selain itu, Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah. Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten dengan total kerugian negara mencapai Rp30,39 miliar.

Wawan juga tercatat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang turut menyeret beberapa artis. Dalam kasus ini, Wawan diketahui memberikan mobil mewah kepada artis-artis seperti Catherine Wilson dan Jennifer Dunn.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin <b>(Antara)</b> Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin (Antara)

Pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Wawan, yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, didakwa karena menyuap Ketua MK, Akil Mochtar, untuk memenangkan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak Banten 2013.

Dalam persidangan, vonis awal 4 tahun penjara terhadap Wawan diubah menjadi 7 tahun. Selain itu, Wawan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider.

Halaman
x|close