Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 16:02
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers sebelum melaporkan konflik internal partainya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers sebelum melaporkan konflik internal partainya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah melaporkan konflik internal partainya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Langkah ini diambil setelah Lukman mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga:

Viral Mayoret Perempuan Joget Pargoy Sambil Pake Hijab dan Rok Mini, Auto Dihujat Netizen

Bahlil Buka-bukaan Impor Minyak RI Capai 221 Juta Barel Setahun, Devisa Terkuras Hingga Rp396 Triliun

"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," katanya, dikutip dari Antara.

Gedung PKB di Jakarta <b>(Google Maps)</b> Gedung PKB di Jakarta (Google Maps)

Lukman menjelaskan bahwa jika Kemenkumham mengetahui adanya konflik internal di PKB, maka akan berlaku status quo yang berarti tidak boleh ada kebijakan atau tindakan yang mengatasnamakan partai sampai ada keputusan hukum yang final.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menilai Muktamar VI PKB yang diadakan pada 24-25 Agustus di Bali telah melanggar sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Oleh karena itu, Lukman meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB untuk periode 2024-2029.

"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

x|close