Jokowi Minta DPR Juga Bahas RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2024, 05:13
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi resmikan bendungan Margatiga senilai Rp846 miliar Presiden Jokowi resmikan bendungan Margatiga senilai Rp846 miliar

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi tindakan cepat DPR RI yang membatalkan rancangan revisi UU Pilkada setelah mendapatkan protes dari masyarakat. Presiden pun berharap bahwa kecepatan respon tersebut juga dapat diterapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang," kata keterangan pers Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Presiden, respon yang cepat merupakan hal yang sangat positif. Ia berharap DPR dapat menerapkan sikap cepat tanggap yang sama untuk segera menangani RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Basuki: IKN Untuk Anak Milenial dan Gen-Z, Bukan Buat saya dan Pak Jokowi

"Harapannya, itu (respon cepat) juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, seperti misalnya rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Johan Budi, mengungkapkan bahwa belum ada diskusi lebih lanjut di DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan mengenai undang-undang ini juga belum menunjukkan kemajuan.

Baca Juga: Bendungan Margatiga Senilai Rp846 Miliar Diresmikan Jokowi, Jadi Bendungan ke-44 Dalam 10 Tahun Terakhir

"Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg)," kata Johan, Senin, 2 Juli 2024.

Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, untuk dilakukan pembahasan.

x|close