Ntvnews.id, Jakarta - Dua juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan tarif Rp 150 ribu kepada pengendara di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal ini diketahui melalui akun media social Instagram @info_jakartapusat, pada Senin, (13/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi pungli juru parkir liar tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pengendara motor yang memprotes tarif parkir yang tidak wajar tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
"Ya masa 150 ribu, kenapa gak 2 juta aja," protes pengendara dalam video tersebut.
Namun, juru parkir tersebut tetap bersikeras meminta bayaran Rp 150 ribu. Dia bahkan menyuruh pengendara untuk mencari informasi ini melalui Google, bahwasanya ini adalah parkir liar.
"Gini loh pak, kalau bapak memang belum pernah, baru sekali ini, bapak coba buka di google aja, ini parkir liar pak, saya malas berdebat dengan bapak gak ada gunanya," kata juru parkir tersebut.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang juru parkir liar tersebut.
"Sudah kami amankan inisialnya bernama AB jenis kelamin laki-laki umur 49 tahun dan yang kedua inisialnya J jenis kelamin laki-laki berumur 26 tahun," tulis keterangan unggahan.
Alhasil unggahan ini sekarang viral di media social dan banyak warganet yang membanjiri kolom komentar atas tindakan nekat mereka tersebut.