Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan bahwa pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta harus hadir bersama pimpinan partai politik pengusul saat pendaftaran.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu bahwa salah satu syarat pendaftaran adalah kehadiran pasangan calon bersama pimpinan partai politik yang mengusulkan mereka.
Baca Juga:
Tragis, Pemain Uruguay Juan Izquierdo Meninggal Dunia Setelah Tumbang di Lapangan
Maju Pilgub Jakarta 2024, Pramono Anung: Walaupun Putusannya Terlambat, Daftarnya Paling Cepat
"Karena salah satu syaratnya adalah mereka, pasangan calon, hadir beserta pimpinan parpol yang mengusulkan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)
Wahyu menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) dukungan model B1-KWK, yang terbagi menjadi dua kategori yaitu pencalonan dan persetujuan, harus diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta diserahkan dalam bentuk fisik.
"Semua partai politik (parpol) harus bisa menyetorkan bukti (pengusulan) dan membawa B1-KWK yang dimaksud," katanya.
KPU DKI bertugas memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran, dengan proses verifikasi administrasi akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.