Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI telah sepakat untuk menolak persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM untuk tahun 2024 di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah semua fraksi di Komisi III DPR RI mengemukakan pendapat mereka mengenai adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM untuk tahun 2024, yang menyebabkan beberapa calon yang tidak memenuhi syarat lolos.
Baca Juga: Daftar 24 Nama Artis Lolos Jadi Anggota DPR RI, Siap Ngantor di Senayan Nih!
"Dengan demikian, selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024 maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Komisi III DPR RI juga menyetujui usulan dari dua fraksi untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan mengenai proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.
Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung sangat memprihatinkan karena terjadi pelanggaran hukum dalam penetapan calon yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI.
"Kita dihadapkan dengan situasi yang amat memprihatinkan dimana proses seleksi calon hakim agung, kita stressing pada kata agungnya, ternyata dilakukan dengan melakukan penyimpangan hukum yang secara terang benderang," katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Juga Bahas RUU Perampasan Aset
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa memberikan persetujuan penuh terhadap calon hakim agung akibat adanya masalah dalam proses seleksi.
"Beban di pundak kita adalah bagaimana dengan kewenangan kita, kita bisa menghasilkan hakim-hakim agung yang berkualitas dan bisa memberikan keadilan pada masyarakat, tapi belum apa-apa proses dari KY sudah sangat bermasalah," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 disebabkan oleh dua calon hakim agung yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang mensyaratkan calon hakim agung memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
"Dua orang ini yg satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu (lagi) 14 tahun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah Hari Sih Advianto, yang memiliki pengalaman delapan tahun sebagai hakim, dan Tri Hidayat Wahyudi, yang memiliki pengalaman 14 tahun sebagai hakim, keduanya merupakan calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak).
D