Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Tim Opsnal gabungan Polda Sumatera Barat, dua oknum anggota Polri bersama seorang warga sipil berhasil ditangkap terkait perampokan yang mengejutkan publik.
Perampokan ini terjadi di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang menargetkan mobil jasa pengisian ATM milik sebuah bank pemerintah.
Baca Juga:
2 Pekerja Tewas dan 1 Terluka Akibat Ledakan di Bandara AS
Mobil Pengangkut Uang Dirampok, Rp 5,6 Miliar Raib
Menurut laporan yang beredar di media sosial, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah kejadian tersebut.
Sebelumnya diketahui, sebuah mobil pengangkut uang yang tengah melakukan pengisian ATM dirampok di flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa, 27 Agustus 2024 dini hari.
Lihat postingan ini di Instagram
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @jabodetabek24info, akibat perampokan tersebut, uang sebesar Rp 5,6 miliar yang berada dalam tujuh box dibawa kabur oleh para perampok.
Alhasil kini para pelaku berhasil ditangkap, bahkan dalam operasi penanngkapan tersebut Tim Opsnal gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Di antaranya adalah tujuh kotak berisi uang tunai yang diperkirakan mencapai total Rp5,6 miliar. Selain itu, dua unit mobil yang digunakan oleh para pelaku, serta mobil operasional jasa pengiriman uang, juga berhasil diamankan.
Identitas ketiga pelaku pun telah terungkap. Dua dari pelaku tersebut ternyata adalah oknum anggota Polri yang berinisial N (29) dan S (21). Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah seorang warga sipil berinisial HS (38). Keterlibatan dua anggota Polri dalam kasus ini menjadi sorotan utama, mengingat peran mereka seharusnya sebagai penegak hukum.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa proses penangkapan ketiga pelaku diawali dengan penemuan mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BA 1170 QP milik para pelaku di daerah Nanggalo, Kota Padang.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku HS (38) di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
"Penangkapan berawal dari ditemukannya mobil pelaku Daihatsu Terios bernomor polisi BA 1170 QP di daerah Nanggalo Kota Padang. Selanjutnya, ditangkap satu pelaku HS 38 di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman," demikian pernyataan resmi Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.