Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa gadungan ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Uniknya, pria berinisial CAN menipu istri dan orangtuanya sendiri beserta beberapa orang lainnya. Korban total merugi hingga miliaran rupiah.
CAN menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen hingga Rp 4,625 miliar. Uang tersebut lalu digunakan untuk bermain judi online.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pelaku juga menghabiskan uang hasil penipuan untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.
"Uang tersebut dipergunakan si pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," ujar Harli, Rabu (28/8/2024).
Penangkapan CAN berawal dari adanya laporan dari korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Korban menanyakan status kepegawaian CAN atas penipuan yang dilakukannya.
Mengacu laporan itu, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung turun melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya diketahui pelaku bukan pegawai kejaksaan.
"Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan," ucap Harli.
Pelaku berhasil ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024). Dari tangan pelaku diamankan sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang dipakai pelaku guna melancarkan aksinya.
"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," papar Harli.
Adapun penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban YIE, terjadi pada awal 2022. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.
"Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6 juta," papar Harli.
"Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon, lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI," sambungnya.
CAN beralasan memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Di samping terhadap korban YEI, Harli menyebut pelaku menipu orang tua hingga istrinya.
"Terhadap orang tuannya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta," kata Harli.
Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta," tandasnya.