Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Ini Gara-garanya

NTVNews - 13 Mei 2024, 15:47
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara) Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan terkait konflik kepentingan.

Laporan dibuat pengacara bernama Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak. Laporan mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar, dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

"Sudah (menerima) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini. Sekretariat MKMK akan melaporkan dulu ke MKMK untuk tindaklanjutnya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (13/5/2025).

Zico mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhhamad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam laporannya.

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara) Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutama yang menjadi bagian dari prinsip kepantasan dan kesopanan seorang hakim. Zico menyebut, apakah pantas seorang hakim meminta jasa dari ahli yang tengah berperkara di MK.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tutur Zico.

Menurut dia, hal itu menjadi dasar pihaknya menduga ada pelanggaran etik yang berulang. Dalam laporannya, Zico meminta MKMK menjatuhkan sanksi yang berat.

"Bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri. Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," tandasnya.

x|close