Jokowi Teken Perpres Hapus Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya

NTVNews - 13 Mei 2024, 15:37
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Peraturan resmi mengenai penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit paling lambat pada bulan Juni 2025.

Ketentuan ini diatur dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024.

Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar akan diberlakukan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas. Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya harus memenuhi 12 syarat tertentu.

BPJS Kesehatan <b>(Istimewa)</b> BPJS Kesehatan (Istimewa)

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen 

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025," terang putusan salinan tersebut.

BPJS Kesehatan <b>(Istimewa)</b> BPJS Kesehatan (Istimewa)

"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut putusan. 

Setelah diberlakukannya Kewajiban Rujukan dan Izin Spesialis (KRIS) nanti, pemerintah akan terus melakukan penilaian untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas implementasi Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru tersebut. Menteri Kesehatan telah diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk memastikan bahwa standar KRIS sudah diterapkan dengan baik di berbagai rumah sakit.

Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS, dimana penetapan tersebut paling lambat akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025.

Halaman
x|close