Ntvnews.id, Jakarta - Peraturan resmi mengenai penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit paling lambat pada bulan Juni 2025.
Ketentuan ini diatur dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024.
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar akan diberlakukan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas. Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya harus memenuhi 12 syarat tertentu.
BPJS Kesehatan (Istimewa)
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025," terang putusan salinan tersebut.
BPJS Kesehatan (Istimewa)
"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut putusan.
Setelah diberlakukannya Kewajiban Rujukan dan Izin Spesialis (KRIS) nanti, pemerintah akan terus melakukan penilaian untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas implementasi Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru tersebut. Menteri Kesehatan telah diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk memastikan bahwa standar KRIS sudah diterapkan dengan baik di berbagai rumah sakit.
Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS, dimana penetapan tersebut paling lambat akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025.