Mantan Ketua Bawaslu OKU Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2024, 18:41
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Bawaslu OKU Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi Mantan Ketua Bawaslu OKU Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan telah menetapkan Mantan Ketua Bawaslu 2018-2024 tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.

"Usai dilakukan pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Pidsus Hafiezd di Martapura, Jumat 30 Agustus 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Ribuan Polisi Sampai Sniper Amankan Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Wawancara Jokowi Disebut Settingan, Ini Kata Istana

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka AG berperan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk kebutuhan Pilkada tahun 2020.

Tersangka memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Untuk itu, tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x|close