Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksanaan kirab pengembalian bendera pusaka serta naskah teks proklamasi akan dilakukan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Monas pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Seperti dilansir Antara, Bendera pusaka teks proklamasi akan dikembalikan ke Monumen Nasional (Monas), sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera disimpan di Monas.
Baca Juga:
Pendapatan United Tractors Turun 6 Persen di Semeter I 2024, Ini Pemicunya
Driver Shopee Tewas Mengenaskan Dihantam Bus di Fly Over Grogol
Berdasarkan tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu, tampak Kepala Sekretariat Presiden sekaligus Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi kepada anggota paskibraka di Istana Negara IKN.
Pembawa Baki Penurunan Bendera Merah Putih di IKN (Tangkapan layar youtube)
Bertugas sebagai pembawa bendera pusaka yakni anggota purna-paskibraka 2023 asal Kalimantan Tengah Kachina Ozora. Sementara pembawa teks proklamasi yakni Sabrina Roihanah, yang merupakan anggota Paskibraka 2024 asal DKI Jakarta.
Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi akan dibawa dari Istana Negara IKN ke Monas, Jakarta. Saat tiba, rute kirab pengembalian duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi dimulai dari Bandara Halim Perdana Kusuma melewati kawasan Cawang, Simpang Susun Semanggi lalu lanjut ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Selanjutnya, kirab akan melewati kawasan Sarinah Thamrin, terus ke arah Patung Kuda menuju Jalan Medan Merdeka Selatan dan masuk Monas lewat Pintu Silang Tenggara Monas atau Pintu Gambir.
Kemudian, iring-iringan kirab akan menuju sisi Timur Monas untuk kemudian dikembalikan ke tempat penyimpanan bendera pusaka di Cawan Monas.
Sebelumnya, duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut telah digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN 17 Agustus 2024.
Untuk pertama kalinya, barang bersejarah milik negara tersebut digunakan dalam prosesi resmi kenegaraan di luar Ibu Kota Jakarta. Setelah upacara di IKN selesai, duplikat bendera dan naskah proklamasi harus dipulangkan lagi ke tempat penyimpanannya di Monas.