Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget dengan nominal gaji yang diterima jajaran direktur PT Timah Tbk yang mencapai Rp200 juta per bulan.
Pendapatan fantastis tersebut terungkap setelah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama sebagai saksi dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor.
Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji Agung saat menjabat posisi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
"Saudara gajinya berapa level direktur, waktu itu terakhir, bapak kan direktur?," tanya Hakim Eko dikutip, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Disebut Admin Grup WhatsApp dalam Sidang Korupsi Timah
"Waktu itu Rp200 Juta Pak," jawab Agung.
"Sebentar, 200 apa?," tanya Hakim Eko.
"Juta," jawab Agung.
"Waduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?," ucap Hakim Eko.
"2020 pak," jelas Agung kepada hakim.
Agung mengungkapkan bahwa gaji tersebut masih kena potongan pajak.
Namun, ia mengaku masih ada gaji insentif lain yang ia diterima.
Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eryani juga ditanya besaran gaji yang diterimanya.
Fina menjawab menerima gaji dengan besaran yang sama dengan yang diterima Agung yakni Rp200 juta.
Hakim Eko menilai dengan jumlah gaji yang diterima bisa digunakan untuk makan di beberapa negara dalam sehari.
"Waw itu gimana bisa makan pagi sarapannya di Jakarta, makan siang nanti di Singapura, makan malam nanti di London ya terus balik lagi, tengah malam nggak tahu di mana," ungkap Hakim Eko.