Komite Perpres Publisher Rights Ditetapkan, Ini Sosok dan Tugasnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 15:33
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. (Antara) Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. Mereka berasal dari kalangan pakar hingga unsur pemerintah.

Komite nantinya akan menjadi pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas. Penetapan sesuai dengan putusan Dewan Pers pada 19 Agustus 2024.

"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Jumat (30/8/2024).

Ia memaparkan, sebanyak 11 anggota komite ini terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mereka antara lain Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.

Dari unsur pakar atau ahli, yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.

Sementara dari unsur pemerintah ialah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

Halaman
x|close