Komite Perpres Publisher Rights Ditetapkan, Ini Sosok dan Tugasnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 15:33
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. (Antara) Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. Mereka berasal dari kalangan pakar hingga unsur pemerintah.

Komite nantinya akan menjadi pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas. Penetapan sesuai dengan putusan Dewan Pers pada 19 Agustus 2024.

"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Jumat (30/8/2024).

Ia memaparkan, sebanyak 11 anggota komite ini terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mereka antara lain Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.

Dari unsur pakar atau ahli, yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.

Sementara dari unsur pemerintah ialah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

Sebelas anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan mulai melaksanakan tugas mulai 1 September 2024.

Guna mendukung pelaksanaan tugas, kata dia, setiap anggota komite telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers yang mencakup empat aspek penting.

Pertama, standar tata kelola komite; kedua, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital; ketiga, standar operasional mediasi; dan keempat, standar operasional pengawasan terhadap dukungan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Itu sesuai dengan mandat Pasal 7 dalam Perpres tersebut.

Ia berharap komite ini dapat bekerja optimal sesuai dengan tujuan Perpres, salah satunya adalah mendukung ekosistem pers yang lebih sehat serta memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform dan perusahaan pers.

Ninik menambahkan, bahwa komite ini pada dasarnya berfungsi secara pasif dalam konteks perjanjian antara publisher dan platform dengan perusahaan pers yang bersifat business-to-business (B2B).

Jika terjadi sengketa atau ada perusahaan pers yang membutuhkan konsultasi mengenai perjanjian kerja dengan platform digital, komite akan berperan sebagai mediator atau konsultan.

"Karena selain perusahaan-perusahaan pers yang besar yang sekarang ini sudah mandiri bisa melakukan sendiri, banyak juga perusahaan pers yang kecil-kecil yang belum memahami bagaimana cara melakukan kerja sama," kata dia.

Komite juga diharapkan dapat aktif dalam melakukan pengawasan agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan untuk membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia.

Itu termasuk memfasilitasi pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang dasar, keberagaman, serta mendorong inklusivitas. Komite juga akan memastikan bahwa perusahaan platform dan perusahaan pers memberikan dukungan kepada jurnalis melalui berbagai pelatihan.

Lalu, pasal 5 Perpres ini juga menekankan pentingnya perusahaan platform untuk merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah, mencegah polarisasi, dan mempromosikan keberagaman serta inklusivitas di Indonesia.

"Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," tandas Ninik.

x|close