Ini Aturan Jika Calon Tunggal Pilkada Kalah Lawan Kotak Kosong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 15:28
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 September 2024. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.

Sesuai aturan yang tercantum itu, kata Idham, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Pertama, mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Tanggapi 'Lawan Kotak Kosong' Pilkada, AHY: Bagusnya Kompetisi yang Sehat

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal atau calon yang melawan kotak kosong. Daerah-daerah itu yakni satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. (Sumber: Antara) 

x|close