Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kasus dugaan penipuan modus usaha sembako, tiket pesawat dan lainnya ditangani Polda Metro Jaya. Korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu DP. Pengacara korban, Lechumanan, menjelaskan kasus ini bermula dari pelaku menawarkan kerja sama kepada korban, Andi Muslim dan Puji Rahayu, agar memberikan modal untuk usaha sembako, tiket pesawat dan lainnya, yang diakui digarap oleh pelaku pada pandemi Covid-19 lalu.
"Pertemuan dilakukan beberapa kali hingga oleh pelaku kepada korban via telepon untuk meminta dan mendesak korban segera mengirimkan dana dan pelaku selalu meyakinkan korban memberikan keuntungan 30 persen dari modal yang ditransferkan oleh korban dalam waktu sebulan," ujar Lechumanan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9/2024).
"Sehingga korban merasa percaya dan tidak ragu untuk mengirimkan dananya kepada pelaku," imbuhnya.
Namun, dana milik korban tak juga kembali sesuai yang dijanjikan pelaku. Padahal, korban telah menunggu berbulan-bulan lamanya.
"Akhirnya kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dan perkara ditangani oleh Subdit Harda," kata dia.
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/4056/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Agustus 2022. Hingga akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan DP sebagai tersangka penipuan.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," ucapnya.
Polisi, kata Lechumanan saat ini tengah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dapat dikirimkan kembali ke jaksa. Sehingga perkara ini bisa segera disidangkan.
"Agar mendapat penetapan status berkas perkara lengkap, serta dapat disidangkan dan sekarang pelaku berada dalam pantauan Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya dengan status wajib lapor seminggu sekali," tuturnya.
Pihak korban berharap, pelaku dapat segera disidangkan dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sehingga, korban dapat memperoleh keadilan.
Pengacara korban, Lechumanan.
"Dan oleh karenanya kita berharap penegak hukum tegak lurus dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka," tandasnya.