Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan mengatur suatu daerah jika dalam Pilkada 2024 wilayah tersebut memilih kotak kosong daripada calon tunggal.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat, 30 Agustus 2024.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jakarta Akan Diserahkan ke KPU 2 September
Penjabat kepala daerah dapat berganti-ganti sepanjang periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, selama periode tersebut, daerah yang hanya memiliki kotak kosong sebagai calon akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa ada 43 daerah dengan calon kepala daerah tunggal setelah pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024, KPU awalnya melaporkan 48 daerah dengan calon tunggal. Namun, mereka kemudian mengklarifikasi bahwa beberapa berkas pendaftaran calon lain terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Misalnya, Kabupaten Asmat yang awalnya diumumkan memiliki satu calon tunggal, kemudian diperbarui menjadi dua calon setelah berkas pendaftarannya diterima di Silon.
Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di KPU Jakarta
Jumlah 43 calon tunggal ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020, yang memiliki 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angka ini menurun. Pada Pilkada 2020, 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sementara pada Pilkada 2024, 43 calon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Meski demikian, calon-calon yang sudah mendaftar belum tentu akan ditetapkan sebagai kandidat akhir, karena KPU masih akan memeriksa pemenuhan syarat pencalonan. Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Partai politik masih dapat mengalihkan koalisi dan dukungannya ke calon lain, asalkan memenuhi ambang batas pencalonan di wilayah masing-masing. Tujuan perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk mengurangi jumlah Pilkada dengan calon tunggal versus kotak kosong.