Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Daerah Itu akan Dipimpin PJ Gubernur Sampai 2029

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2024, 08:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komisioner KPU Idham Kholid Komisioner KPU Idham Kholid (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan mengatur suatu daerah jika dalam Pilkada 2024 wilayah tersebut memilih kotak kosong daripada calon tunggal.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat, 30 Agustus 2024.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jakarta Akan Diserahkan ke KPU 2 September 

Penjabat kepala daerah dapat berganti-ganti sepanjang periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, selama periode tersebut, daerah yang hanya memiliki kotak kosong sebagai calon akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa ada 43 daerah dengan calon kepala daerah tunggal setelah pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024, KPU awalnya melaporkan 48 daerah dengan calon tunggal. Namun, mereka kemudian mengklarifikasi bahwa beberapa berkas pendaftaran calon lain terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Halaman
x|close